Sesuai dengan pasal 18 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dinyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun.
Berdasarkan ketentuan diatas, Sdr. Drs. Taufiequrahman Ruki, SH., yang pada tanggal 18 Mei 2013 akan pensiun, sehingga berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 15 Tahun 2016, diadakan pengangkatan penggantian antar waktu Anggota BPK yang masa jabatannya sampai dengan Oktober 2014. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan melakukan proses pemilihan untuk penggantian antar waktu Anggota BPK. Adapun persyaratan menjadi calon Anggota BPK adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;